Sosialisasi SIMKIM & KMILN bagi Masyarakat Indonesia di Vancouver

By Admin

nusakini.com--80 orang warga masyarakat Indonesia menghadiri Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran RI di Aula KJRI Vancouver, akhir pekan lalu. Sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Indonesia mengenai beberapa kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran, seperti Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).  

Pada sambutan pembukaan, Konsul Jenderal RI Vancouver, Sri Wiludjeng, mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hadir dapat memanfaatkan pertemuan dimaksud untuk menggali berbagai informasi terkait kebijakan keimigrasian kepada Atase Imigrasi KJRI LA yang hadir sebagai pembicara.  

Konjen RI menambahkan, “Pemberlakuan SIMKIM bagi masyarakat Indonesia di luar negeri bukan untuk mempersulit karena harus datang langsung ke kantor KJRI Vancouver, namun dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan bagi perlindungan data pribadi dan penerbitan paspor sebagai dokumen negara.” 

Atase Imigrasi KJRI Los Angeles, Anggiat Napitupulu, menjadi narasumber terkait kebijakan keimigrasian dalam pemberlakuan SIMKIM yang nantinya akan berdampak langsung bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, terutama dalam hal pembuatan paspor RI. Sekarang aplikan paspor baru harus datang langsung untuk pengambilan data biometrik rekam wajah dan sidik jari.  

“Harap dimaklumi bahwa pembuatan paspor dengan SIMKIM memakan waktu yang lebih lama dari sebelumnya namun keamanan dan akurasi dokumen perjalanan RI menjadi lebih baik dan terintegrasi secara internasional,” ujar Anggiat Napitupulu saat pertemuan berlangsung. Pembuatan paspor dengan SIMKIM memakan waktu 6 hari setelah data diterima oleh Pusat, sedangkan sebelumnya hanya memerlukan waktu 3 hari. 

Beberapa pertanyaan yang mengemuka saat sesi tanya jawab adalah upaya KJRI Vancouver dalam mengantisipasi pembuatan paspor bagi masyarakat yang bermukim cukup jauh sehingga terkendala waktu dan biaya untuk datang langsung ke kantor KJRI Vancouver. Pertanyaan ini ditanggapi dengan rencana pengadaan pelayanan SIMKIM secara mobile ke kantong-kantong masyarakat di wilayah kerja KJRI Vancouver. 

Kebijakan RI terkait pembuatan KMILN disampaikan oleh Fungsi Protokol Konsuler KJRI Vancouver, Afina Burhanuddin. 

Saat ini tercatat sebanyak 6.017 orang Masyarakat Indonesia bermukim di wilayah kerja KJRI Vancouver, yang tersebar di Provinsi British Columbia, Alberta, Yukon dan Northwest Territories. Pada bulan Juni 2016, KJRI Vancouver telah meluncurkan aplikasi Lapor Diri online yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga memudahkan warga yang berdomisili jauh dari Vancouver untuk mencatatkan keberadaannya. (p/ab)